RSS

Pages

Kamis, 17 Mei 2012

USAHA PELESTARIAN KEANEKARAGAMAN HAYATI


Jika sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan aktivitas eksploitasi sumber daya hayati secara terus-menerus tanpa diimbangi dengan usaha pelestarian maka dalam waktu yang relatif singkat sumber daya hayati akan punah.Maka dari itu kita harus melestarikannya dengan berbagai cara :
  • Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan perlindungan alam yang memiliki tumbuhan, hewan, dan ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi.Perkembangan dan pertumbuhan hewan dan tumbuhan, berlangsung secara alami. Sesuai dengan fungsinya cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan wisata.
Terdapat dua jenis cagar alam yaitu cagar alam darat dan cagar alam laut. Di Indonesia cagar alam darat antara lain : Cagar Alam Morowali di Sulawesi tengah, Cagar Alam Nusa Kambangandi Jawa Tengah, Cagar Alam Gunung Papandayan di Jawa Barat, Cagar Alam Dolok Sipirok di Sumatera Utara, Cagar Alam Hutan Pinus Janthoi di NAD (Aceh). Sedangkan cagar alam laut antara lain : Cagar Alam Kepulauan Aru Tenggara di Maluku, Cagar Alam Pulau Anak Krakatau di Lampung, dan Cagar Alam Kepulauan Karimata di Kalimantan Barat.  
  • Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, dan untuk kelangsungan hidup satwa dapat dilakuakn pembinaan terhadap habitatnya.
Di Indonesia suaka margasatwadarat antara lain : Suaka Margasatwa Rawa Singkil di NAD (Aceh), Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Sumatera Selatan, Suaka Margasatwa Muara Angke di DKI Jakarta, Suaka Margasatwa Tambora Selatan di Nusa Tenggara Barat, Suaka Margasatwa Lamandau di Kalimantan Tengah, dan Suaka Margasatwa Buton di Sulawesi Tenggara. Sedangkan Suaka Margasatwa laut antara lain : Suaka Margasatwa Kepulauan Panjang di Papua, Suaka Margasatwa Pulau Kassa di Maluku, dan Suaka Margasatwa Foja di Papua.
  • Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi.
Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan wisata.
Terdapat dua jenis taman nasional, yaitu taman nasional darat dan taman nasional laut. Taman nasional darat antara lain ; Taman Nasional Leuser di Sumatera Utara, Taman Nasional Ujung Kulon di Banten, Taman Nasional Meru Betiri di Jawa Timur, dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Riau. Sedangkan taman nasional laut antara lain ; Taman Nasional Kepulauan Seribu di DKI Jakarta, Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur, dan Taman Nasional Bunaken di Sulawesi Utara.
  • Konservasi In-Situ
Konservasi in situ berarti konservasi dari spesies target ‘di tapak (on site)’, dalam ekosistem alami atau aslinya, atau pada tapak yang sebelumnya ditempat oleh ekosistem tersebut. Khusus untuk tumbuhan meskipun berlaku untuk populasi yang dibiakkan secara alami, konservasi in situ mungkin termasuk regenerasi buatan bilamana penanaman dilakukan tanpa seleksi yang disengaja dan pada area yang sama bila benih atau materi reproduktif lainnya dikumpulkan secara acak.
Secara umum, metode konservasi in situ memiliki 3 ciri:
·         Fase pertumbuhan dari spesies target dijaga di dalam ekosistem di mana mereka terdapat secara alami;
·         Tataguna lahan dari tapak terbatas pada kegiatan yang tidak memberikan dampak merugikan pada tujuan konservasi habitat;
·         Regenerasi target spesies terjadi tanpa manipulasi manusia atau intervensi terbatas pada langkah jangka pendek untuk menghindarkan faktor-faktor yang merugikan sebagai akibat dari tataguna lahan dari lahan yang berdekatan atau dari fragmentasi hutan. Contoh dari manipulasi yang mungkin perlu pada ekosistem yang telah berubah adalah regenerasi buatan menggunakan spesies lokal dan pengendalian gulma secara manual atau pembakaran untuk menekan spesies yang berkompetisi.
Persyaratan kunci untuk konservasi in situ dari spesies jarang (rare species) adalah penaksiran dan perancangan ukuran populasi minimum viable (viable population areas) dari target spesies. Untuk menjamin konservasi diversitas genetik yang besar di dalam spesies, beberapa area konservasi mungkin diperlukan, jumlah yang tepat dan ukurannya akan tergantung kepada distribusi diversitas genetik dari spesies yang dikonservasi. Penjagaan dan berfungsinya ekosistem pada konservasi in situ tergantung kepada pemahaman beberapa interaksi ekologi, terutama hubungan simbiotik di antara tumbuhan atau hewan, penyebaran biji, jamur yang berasosiasi dengan akar dan hewan yang hidup di dalam ekosistem.

  • Konversi Ex-Situ
Konservasi ex situ merupakan metode konservasi yang mengonservasi spesies di luar distribusi alami dari populasi tetuanya. Konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia. Kebun botani (raya), arboretum, kebun binatang dan aquarium merupakan metode konservasi ex situ konvensional. Fasilitas ini menyediakan bukan hanya tempat terlindung dari spesimen spesies langka tetapi juga memiliki nilai pendidikan. Fasilitas ini memberikan informasi bagi masyarakat mengenai status ancaman pada spesies langka dan faktor-faktor yang menimbulkan ancaman dan membahayakan kehidupan spesies (Irwanto, 2007).
Irwanto (2007) lebih lanjut menjelaskan bentuk yang paling umum untuk konservasi ex situ untuk pohon adalah tegakan hidup. Tegakan seperti ini sering kali bermula dari koleksi sumber benih dan dipelihara untuk pengamatan. Ukuran tegakan mungkin berkisar dari spesimen dalam kebun botani (raya) dan arboretum, sampai dengan beberapa pohon ornamental pada plot-plot kecil, atau plot-plot yang lebih besar untuk pohon. Tegakan hidup yang cukup luas untuk tujuan konservasi misalnya apa yang dinamakan tegakan konservasi. Ini merupakan konservasi yang bersifat evolusinari dan berlawanan dengan konservasi statik dalam arti memiliki tujuan mendukung perubahan genetik sejauh hal ini berkontribusi pada adaptasi yan berkelanjutan. Konservasi evolusinari ini memiliki ciri:
·         Pohon-pohon bereproduksi melalui benih dari satu generasi ke generasi berikutnya; gen akan terkonservasi tetapi genotipe tidak, karena rekombinasi gen akan terjadi pada setiap generasi.
·         Intervensi manusia bila ada, dirancang untuk memfasilitasi proses genetik yang moderat daripada menghindarkannya.
·         Variasi genetik di antara populasi dari lingkungan yang berbeda secara umum dipertahankan.

  • Pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui usaha pelestarian

·         Tebang pilih, yaitu penebangan pohon secara selektif (terpilih) bagi pohon-pohon yang memenuhi persyaratan untuk ditebang, baik dari segi umur, ketersediaan jenisnya, maupun jumlahnya.
·         Reboisasi, yaitu penanaman kembali hutan bekas tebangan dengan tumbuhan yang masih muda.
·         Perburuan musiman, yaitu pemanfaatan SDA pada musim tertentu, yaitu menghindari berburu pada musim kawin, masa hamil, atau masa beranak.
·         Penganekaragaman bahan pangan, yaitu pemanfaatan SDA sebagai bahan pangan secara bervariasi dengan menghindari penggunaan bahan makanan satu jenis saja sehingga tidak menghabiskan jenis tersebut.


  • Pelestarian keanekaragaman hayati melalui usaha perlindungan

·         Perlindungan alam, dalam usaha menjaga kelestarian alam. Ada 2 cara, yaitu:

a) pelestarian in situ,
yaitu pelestarian alam di habitat aslinya. Misalnya taman wisata, taman nasional, dan hutan lindung.
b) pelestarian ex situ,
pelestarian alam bukan di habitat aslinya. Misalnya kebun koleksi, kebun botani, kebun binatang, dan kebun plasma nuftah.

·         Macam-macam perlindungan alam

a.   perlindungan alam umum,
yaitu secara terbimbing oleh para ahli atau diarahkan (seperti Kebun Raya Bogor dan Taman Nasional), dan secara ketat yang sesuai kehendak alam tanpa adanya campur Tangan manusia kecuali jika diperlukan..
b.   perlindungan alam khusus,
yaitu yang ditujukan kepada satu atau beberapa unsure alam tertentu. Contohnya: perlindungan botani, perlindungan zoology, perlindungan geologi, perlindungan alam antropologi, dan perlindungan ikan.
c.    Perlindungan satwa langka,
yaitu yang dikenal dengan suaka marga satwa. Cara pelestariannya diantaranya:
ü  dibuat undang-undang perburuan serta tindakan hukuman bagi pelanggar.
ü  membiarkan hewan-hewan langka yang hamper punah.
ü  memindahkan hewan langka yang hamper punah ke habitat yang lebih cocok.


·         Mempelajari keanekaragaman hayati tanpa dan dengan cara klasifikasi

Bila kita mempelajari keanekaragaman hayati tanpa klasifikasi, akan memungkinkan terjadinya kerancuan pengertian dalam menunjuk suatu jenis makhluk hidup, misalnya burung gereja di Belanda musch, di Inggris house sparrow, di Amerika english sparrow, di Spanyol gorrion, di Jerman hausspreling. Bahkan dalam satu negara sering dijumpai spesies hewan atau tumbuhan memiliki nama daerah berbeda-beda, misalnya burung merpati di Jawa Tengah doro, di Madura dere, di Bali kedis dedare, dan di Jawa Barat japati. 
Sumber : 
http://arnold040993.wordpress.com/2009/02/17/keanekaragaman-hayati/

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mksi Infonya

Posting Komentar

twitter